Perpanjangan Penerimaan Proposal P2M Dana Kemenristek BRIN Tahun 2021

Menyusuli surat kami Nomor : 72 /UN27.21/TU/2020 tanggal 1 April 2020 perihal Pemberitahuan Penerimaan Proposal Penelitian  dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2020 untuk Pendanaan Tahun 2021-2023 Dana Kemenristek/BRIN kami informasikan bahwa adanya kebijakan dari Kemeristek BRIN mengenai penanganan Covid 19 sangat berdampak pada pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada tahun 2020.

Sehubungan dengan hal tersebut maka batas waktu Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Dana Kemenristek BRIN yang semula diagendakan pada tanggal 8 Mei 2020, maka dengan ini diperpanjang sampai dengan waktu yang belum ditentukan. Meski demikian, proses review internal tetap dilaksanakan sesuai rencana pada bulan Juni 2020 pada proposal yang sudah diunggah melalui iris1103. Sehingga melalui mekanisme tersebut, target untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas proposal yang didanai oleh Kementerian Riset dan Teknologi/BRIN dapat tercapai.

Kebijakan dalam penerimaan proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di lingkungan Universitas Sebelas Maret menyesuaikan dengan kebijakan dari Kemenristek BRIN yang akan disampaikan kemudian.

Demikian kami sampaikan, atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Ketua,

ttd

Prof. Dr. Okid Parama Astirin, M.S

NIP. 196303271986012002

Tembusan Yth:

  1. Rektor (sebagai laporan)
  2. Wakil Rektor Bidang Akademik (sebagai laporan)
  3. Dekan Fakultas
  4. Direktur Pascasarjana

Unduh Surat Resmi :

Perpanjangan Tawaran Penerimaan Proposal P2M Dana Kemenristek BRIN Tahun 2021