Pergantian Tim P2M Dana Kemendikbudristek TA. 2022

Yth. Penerima Hibah P2M Dana Kemendikbudristek TA. 2022

Universitas Sebelas Maret

Surakarta

Menyusuli surat kami nomor : 637/UN27.22/PT.01.00/2022, nomor : 638/UN27.22/PT.01.00/2022  dan nomor : 1057/UN27.22/PT.01.01/2022 tentang Penerima Hibah Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat Dana Kemendikbudristek TA. 2022, berdasarkan ketentuan pada Panduan Penelitian dan Pengabdian UNS Edisi IX Tahun 2022 kami informasikan bagi Bapak/Ibu yang menerima pendanaan program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat tahun 2022 dalam status sebagai berikut:

  1. Purna tugas ditahun 2022;
  2. Sedang dalam masa tugas belajar, baik untuk ketua maupun anggota;
  3. Pindah ke institusi atau instansi lain;
  4. Menjadi ketua pada 2 skema program Penelitian, kecuali bagi Bapak/Ibu yang memiliki p-indeks  ≥ 2 dan/atau memiliki h-indeks ≥ 3 untuk bidang sosial-humaniora dan h-indeks ≥ 5 untuk bidang sains-teknologi dapat mengikuti kegiatan penelitian hingga tidak lebih dari empat kegiatan (dua sebagai ketua dan dua sebagai anggota; atau satu sebagai ketua dan tiga sebagai anggota; atau empat sebagai anggota). Khusus untuk skema Peningkatan Kapasitas Riset (Penelitian Disertasi Doktor, Penelitian Pasca Doktor, dan Penelitian Tesis Magister) tidak dihitung dalam kuota;
  5. Menjadi ketua pada 2 skema program Pengabdian kepada Masyarakat;
  6. Kendala lain yang dapat menghambat pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.

Agar segera melapor kepada Ketua LPPM melalui Sub Bagian Program, Data dan Kerjasama untuk menyampaikan pengunduran diri sebagai ketua, serta digantikan oleh anggotanya paling lambat tanggal Jum’at, 17 Juni 2022 . Format surat dapat diunduh melalui website LPPM UNS

Surat pengunduran diri yang bersangkutan dan surat kesediaan Ketua Baru akan disampaikan kepada Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat Kemenristekdikti  melalui Ketua LPPM.

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Surakarta, 7 Juni 2022

Ketua,

ttd

Prof. Dr. Okid Parama Astirin, M.S.

NIP. 196303271986012002

Tembusan Yth.:

  1. Rektor (sebagai laporan)
  2. Wakil Rektor Riset dan Inovasi (sebagai laporan)

Lampiran :

Unduh surat resmi