Kewajiban Unggah Dokumen Laporan Kemajuan dan Kelengkapan Lainnya Program Pengabdian kepada Masyarakat Dana Kemdikbudristek TA. 2022

Yth. Ketua Pelaksana (terlampir)
Program Pengabdian kepada Masyarakat Dana Kemdikbudristek TA. 2022
Universitas Sebelas Maret

Berdasarkan kontrak Penelitian Tahun Anggaran 2022 antara LPPM UNS dengan Ketua Peneliti disebutkan bahwa Ketua Peneliti wajib mengunggah dokumen Catatan Harian, Laporan Kemajuan dan Surat Pernyataan  Tanggung Jawab Belanja (SPTB) melalui laman yang ditentukan oleh LPPM UNS. Sehubungan dengan hal tersebut kami sampaikan informasi sebagai berikut:

  1. Mengunggah dokumen – dokumen sebagai berikut:
    Unggah di BIMA:
    a. Catatan Harian
    b. Laporan Kemajuan
    c. Penggunaan Anggaran
    d. Bukti Luaran Kemajuan
    Unggah di IRIS1103:
    a. Catatan Harian
    b. Laporan Kemajuan
    c. Penggunaan Anggaran
    d. Form dan Bukti Luaran Kemajuan
    Batas unggah:
    a. Pengabdian Lanjutan: 16 Agustus 2022
    b. Pengabdian Baru Tahap I: 16 Agustus 2022
    c. Pengabdian Baru Tahap II: 23 Agustus 2022
  2. Saat ini menu unggah laporan kemajuan di sistem Bima masih belum bisa diakses, Ketua Pelaksana Program Pengabdian kepada Masyarakat dapat menggunggah dokumen pada poin 1 melalui sistem iris1103 terlebih dahulu.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Ketua,

ttd

Prof. Dr. Okid Parama Astirin, M.S
NIP.  196303271986012002

Tembusan Yth.:

  1. Rektor (sebagai laporan)
  2. Wakil Rektor Riset dan Inovasi (sebagai laporan)

Lampiran:

  1. Daftar Penerima Pendanaan Program Pengabdian pada Masyarakat Dana Kemdikbudristek TA. 2022
  2. Format Laporan Kemajuan Program Pengabdian Kepada Masyarakat

Surat Resmi:
Surat Resmi Kewajiban Unggah Dokumen Laporan Kemajuan Pengabdian kemdikbudristek 2022