Penandatanganan Perjanjian Penugasan Penelitian Kolaborasi Perguruan Tinggi Dalam Negeri (PKPTDN) Tahun 2022

Yth. Penerima Penugasan Penelitian Kolaborasi Perguruan Tinggi Dalam Negeri (PKPTDN) Tahun 2022 (terlampir)
Universitas Sebelas Maret

Menindaklanjuti Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret nomor 880/UN27/HK/2022 tentang Penetapan Penerima Penugasan Penelitian Kolaborasi Perguruan Tinggi Dalam Negeri (PKPTDN) Tahun Pelaksanaan 2022, bersama ini kami informasikan perihal penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan kegiatan tersebut dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan penandatanganan Perjanjian dilaksanakan pada tanggal 25 Agustus 2022.
  2. Perjanjian dapat diunduh melalui akun iris1103 masing-masing.
  3. Perjanjian dicetak rangkap 2 (dua) dan dilengkapi dengan meterai Rp 10.000,00 kemudian ditandatangani, 1 (satu) dokumen dilengkapi meterai di posisi tanda tangan PIHAK PERTAMA dan 1 (satu) dokumen dilengkapi meterai di posisi PIHAK KEDUA.
  4. Surat Perjanjian yang sudah ditandatangani Ketua Pelaksana diserahkan ke LPPM UNS melalui Subbagian Umum dan Keuangan (Sdr. Yugo Asmoro, SH).

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Ketua,

ttd

Prof. Dr. Okid Parama Astirin, M.S.
NIP. 196303271986012002

Tembusan :

  1. Wakil Rektor Riset dan Inovasi
  2. Para Dekan
  3. Direktur Kerjasama, Pengembangan dan Internasionalisasi

Lampiran:

  1. Surat Resmi Penandatanganan Perjanjian Penugasan Penelitian Kolaborasi Perguruan Tinggi Dalam Negeri (PKPTDN) Tahun 2022