Unggah Dokumen Laporan Akhir Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P2M) dana Non APBN UNS TA. 2022 beserta kelengkapannya

Yth. Ketua Pelaksana Kegiatan
Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Non APBN UNS 2022
Universitas Sebelas Maret

Diberitahukan dengan hormat, sesuai kontrak Penelitian Nomor: 254/UN27.22/PT.01.03/2022 dan kontrak Pengabdian Nomor: 255/UN27.22/PM.01.01/2022 antara Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sebelas Maret dengan Ketua Pelaksana kegiatan P2M Non APBN UNS TA. 2022 pasal 4 ayat (1), bahwasannya Ketua Pelaksana WAJIB  mengunggah dokumen; (a) Laporan Akhir; (b) Logbook; (c) Bukti Luaran; (d) Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB) 100%; (e) Laporan Penggunaan Keuangan 100% melalui sistem IRIS1103.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan dan informasikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Seluruh Ketua Pelaksana wajib mengunggah dokumen laporan akhir beserta kelengkapannya melalui sistem IRIS1103 mulai tanggal 05 Oktober 2022 sampai dengan selambat-lambatnya tanggal 07 November 2022 pukul 23.59 wib.
  2. Laporan akhir mengacu sistematika pada buku panduan P2M UNS 2022 edisi IX halaman 136 dan 138.
  3. Pedoman dan petunjuk teknis bisa diunduh (download) pada lampiran surat:
    a) Juknis pelaporan akhir (lap. akhir, logbook, lap. keuangan 100%, SPTB 100%).
    b) Juknis input dan unggah bukti luaran.
    c) Pedoman penyusunan SPJ P2M UNS 2022.
  4. Bukti SPJ laporan keuangan diunggah secara global/ keseluruhan berdasarkan per jenis pembelanjaan (a. Belanja barang non operasional lainnya; b. Belanja bahan; c. Belanja perjalanan lainnya; d. Honorarium; e. Dana tidak terserap). Khusus untuk Skema Penelitian Kolaborasi Internasional (KI), Penelitian Mandatory Riset (MR) dan Penelitian Unggulan Terapan (PUT) sebelum diunggah pada sistem IRIS 1103 harus diverifikasi oleh Account Representative (AR) tentang kebenaran SPJ-nya paling lambat tanggal 4 November 2022.
  5. Ketidaklengkapan dan ketidakbenaran dokumen yang diunggah pada sistem IRIS1103 tidak menjadi tanggung jawab LPPM UNS jika terjadi temuan pada saat pemeriksaan oleh Auditor Internal (SPI) maupun Auditor Eksternal (Irjen, BPK, BPKP, KAP, dll).
  6. Kami informasikan Ketua Pelaksana penelitian/pengabdian tahun tunggal dan tahun terakhir wajib mengikuti seminar hasil yang akan dilaksanakan mulai pertengahan bulan November 2022 (jadwal menyusul), sedangkan Ketua Pelaksana penelitian tahun jamak wajib mengunggah proposal lanjutan yang akan dibuka pada bulan Desember 2022 (jadwal menyusul).
  7. Kami sampaikan bagi Dosen yang masih mempunyai tanggungan luaran 2019 dan 2020 untuk segera diselesaikan dan diupload melalui sistem IRIS1103.

Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Ketua,

ttd

Prof. Dr. Okid Parama Astirin, M.S
NIP. 196303271986012002

Tembusan Yth.

  1. Rektor (sebagai laporan)
  2. Wakil Rektor Riset dan Inovasi (sebagai laporan)
  3. Para Dekan

Lampiran:

  1. Surat Resmi Unggah Dokumen Laporan P2M Dana Non APBN UNS TA. 2022
  2. Juknis Pelaporan Akhir P2M Non APBN UNS 2022
  3. Pedoman Pertanggungjawaban Keuangan P2M UNS Tahun 2022
  4. Petunjuk Teknik Unggah Luaran P2M Tahun 2022
  5. SK Rektor UNS No. 303/UN27/HK/2022 tanggal 1 Maret 2022 tentang pengangkatan AR dalam partisipasi kegiatan P2M UNS Tahun 2022
  6. Lampiran SK Rektor UNS No. 303/UN27/HK/2022 (Judul Penelitian dan AR yang ditugaskan untuk mendampingi)
  7. Berita Acara Verifikasi Pertanggungjawaban Penelitian Sumber Dana Non APBN UNS TA 2022