Kewajiban Unggah Dokumen Laporan Akhir dan Kelengkapan Lainnya Program Pengabdian kepada Masyarakat Dana Kemdikbudristek TA. 2022

Yth. Ketua Pelaksana (terlampir)
Program Pengabdian kepada Masyarakat Dana Kemdikbudristek T.A. 2022
Universitas Sebelas Maret

Berdasarkan kontrak Penelitian Tahun Anggaran 2022 antara LPPM UNS dengan Ketua Peneliti disebutkan bahwa Ketua Peneliti wajib mengunggah dokumen Catatan Harian, Laporan Kemajuan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) melalui laman yang ditentukan oleh LPPM UNS. Sehubungan dengan hal tersebut kami sampaikan informasi sebagai berikut:

  1. Mengunggah dokumen-dokumen sebagai berikut:
    [table id=3 /]
  2. Saat ini menu unggah laporan akhir di sistem Bima masih belum dibuka, Ketua Pelaksana Program Pengabdian kepada Masyarakat dapat menggunggah dokumen pada poin 1 melalui sistem iris1103 terlebih dahulu.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

 

Ketua,

ttd

Prof. Dr. Okid Parama Astirin, M.S.
NIP.  196303271986012002

 

Tembusan Yth.:

  1. Rektor (sebagai laporan)
  2. Wakil Rektor Riset dan Inovasi (sebagai laporan)

Lampiran:

  1. Surat Resmi Kewajiban Unggah Dokumen Laporan Akhir dan Kelengkapan Lainnya Program Pengabdian kepada Masyarakat Dana Kemdikbudristek TA. 2022
  2. Daftar Penerima Pendanaan Program Pengabdian pada Masyarakat Dana Kemdikbudristek TA. 2022
  3. Template Laporan Akhir Pengabdian