Call for Proposal Program Fasilitasi Pusat Kolaborasi Riset Gelombang IV Tahun 2023

Pusat Kolaborasi Riset adalah Pusat Riset yang menjadi wadah pusat kolaborasi pelaksanaan riset dan inovasi bertaraf internasional pada bidang spesifik secara multi dan interdisiplin dengan standar hasil yang sangat tinggi dan relevan dengan kebutuhan pengguna iptek.

Terdapat 2 jenis Pusat Kolaborasi Riset, yaitu 

Tipe I (Pusat Kolaborasi Riset Ilmu Pengetahuan dan Teknologi) 

Merupakan Pusat Kolaborasi Riset yang melibatkan perguruan tinggi, rumah sakit, atau lembaga riset lainnya dengan Pusat Riset di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional. Pusat Kolaborasi Riset tipe ini lebih berbasis pada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Tipe II (Pusat Kolaborasi Riset Industri) 

Merupakan Pusat Kolaborasi Riset tipe I ditambah keterlibatan pihak industri/badan usaha. Pusat Kolaborasi Riset Industri selain melaksanakan kegiatan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi juga menekankan pada pengembangan produk/jasa hasil riset dan inovasi. Dalam pengembangan Pusat Kolaborasi Riset ini, unit riset di industri bisa mengusulkan usulan proposal pengembangan Pusat Kolaborasi Riset atau lembaga pengusul lainnya, baik dari perguruan tinggi atau lembaga riset lainnya sesuai hasil kesepakatan bersama tim yang terlibat dalam Pusat Kolaborasi Riset.

Target luaran tahunan PKR meliputi capaian indikator academic excellenceproduct/services, dan social and economic benefit.

Periode pendanaan fasilitasi Pusat Kolaborasi Riset diberikan untuk kurun waktu 3 (tiga) tahun atau sesuai dengan usulan tahun yang diusulkan dan akan dievaluasi setiap tahunnya. Terkait dengan keberlanjutan pendanaan setiap tahunnya akan didasari hasil evaluasi capaian kinerja pada tiap tahun tersebut.

Dana fasilitasi PKR dapat digunakan untuk:

  1. Honorarium periset dari non BRIN dan bukan pemangku jabatan peneliti
  2. Honorarium administrator selain BRIN
  3. Bahan habis pakai untuk bahan riset generik
  4. Perjalanan dalam negeri dalam rangka kolaborasi riset
  5. Biaya konsumsi rapat, Penggandaan, Pencetakan.

Dana tidak dapat digunakan untuk:

  1. Belanja modal
  2. Biaya riset langsung (menggunakan skema pendanaan lainnya)
  3. Biaya analisis
  4. Operasional perkantoran (merupakan kontribusi dari instansi pengusul)
  5. Biaya publikasi
  6. Biaya seminar
  7. Biaya sewa (untuk sewa infrastruktur BRIN dapat menggunakan Elsa poin yang akan diberikan kepada anggota PKR dengan pendidikan S3)
  8. Jaminan dan pinjaman kepada pihak lain.
  9. Hibah atau bantuan berbentuk uang tunai kepada pihak lain atau masyarakat.
  10. Pembelian/pengadaan alat komunikasi termasuk pulsa.
  11. Penggunaan lainnya yang tidak relevan dengan pencapaian luaran dari PKR.

Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengusulan program Fasilitasi Pusat Kolaborasi Riset, sebagai berikut:

Persyaratan Pengusul

  1. pengusul berasal dari perguruan tinggi, rumah sakit,  lembaga riset lainnya, atau unit riset di industri yang berbadan hukum;
  2. memiliki sumber daya manusia dengan kompetensi dan kualifikasi pada bidang riset spesifik;
  3. Pusat Kolaborasi Riset berada pada perguruan tinggi atau lembaga riset lainnya;
  4. ketua tim riset merupakan periset lembaga pengusul dengan Pendidikan S3 (Strata 3);
  5. periset yang terlibat dalam Pusat Kolaborasi Riset maksimal hanya dapat terlibat pada 2 (dua) Pusat Kolaborasi Riset; dan
  6. semua periset yang terlibat dalam Pusat Kolaborasi Riset wajib memasukkan datanya dalam website sistem pendanaan dan memberikan persetujuan pengajuan proposal Pusat Kolaborasi Riset dalam sistem tersebut;
  7. periset asing yang melakukan penelitian di Indonesia maupun yang melakukan remote research, wajib mengajukan permohonan izin penelitian terlebih dahulu ke Direktorat Tata Kelola Perizinan Riset dan Inovasi dan Otoritas Ilmiah. Permohonan dapat dilakukan melalui website www.klirensetik.go.id;
  8. pengusul yang memiliki kolaborator riset dari perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan surat kesediaan untuk melakukan kolaborasi riset (letter of agreement for research collaboration), mempunyai rekam jejak publikasi dalam bidang riset yang diusulkan serta bersedia untuk afiliasi ganda pada publikasi;

UNTUK PERSYARATAN DAN TIME SCHEDULE LENGKAP BISA DIAKSES MELALUI LINK BERIKUT:
Penjelasan Lengkap Pusat Kolaborasi Riset