Penyerahan dan Penandatanganan Perjanjian Penugasan Penyelenggaraan Konferensi Intenasional Tahun 2023

Yth. Penerima Program Penugasan
Penyelenggaraan Konferensi lntenasional Tahun 2023 (terlampir)
Universitas Sebelas Maret
Surakarta

Menindaklanjuti Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor: 1007/UN27/HK/2023 tentang penetapan Penerima Program Penugasan Penyelenggaraan Konferensi Intenasional Tahun 2023 bersama ini kami infomasikan perihal penandatanganan Perjanjian penugasan pelaksanaan Program tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan penyerahan & penandatanganan perjanjian penugasan dilaksanakan pada hari Selasa-Rabu, 25- 26 Juli 2023.
  2. Perjanjian dapat diunduh melalui akun iris1l03 masing-masing.
  3. Perjanjian dicetak rangkap 2 (dua) dan dilengkapi dengan meteral l0.000 kemudian ditandatangani, 1 (satu) dokumen dilengkapi materai di posisi tanda tangan PIHAK PERTAMA. dan 1 (satu) dokumen dilengkapi materai di posisi PIHAK KEDUA.
  4. Setelah perjanjian ditandatangani selanjutnya discan dengan format PDF dan diunggah ke sistem irisll03.
  5. Penyerahan surat perjanjian yang sudah ditandatangani Ketua pelaksana diserahkan ke LPPM UNS melalui Sub Bagian Umum dan Keuangan.
  6. Mekanisme pencairan anggaran dengan sistem reimburse melalui Bagian Keuangan Kantor Pusat, dengan tahapan sebagai berikut :
  7. Penerima Penugasan Penyelenggaraan Konferensi lntenasional membuat TOR Kegiatan dan RAB sesuai dengan anggaran yang telah disetujui. TOR Kegiatan ditandatangani oleh Ketua (Penerima Penugasan) dan diketahui/disetujui oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UNS.
  8. TOR Kegiatan dan RAB dengan dilampiri copy SK Penetapan Penerima Penugasan Penyelenggaraan Konferensi Internasional dikirim Bagian Perencanaan, Informasi, Kerjasama Alumni (PIKA) Kantor Pusat untuk diverifikasi. RAB Pencairan mohon tidak berubah dari RAB yang diunggah di sistem IRIS 1103.
  9. Setelah diverifikasi, Bagian PIKA akan menerbitkanan Memo pencairan anggaran, yang akan dikirim ke Bagian Keuangan Kantor Pusat.
  10. Setelah ada memo, Bagian Keuangan akan mencairkan uang muka kegiatan maksimal sebesar 75 % dari anggaran dicairkan, 3 (tiga) hari sebelum kegiatan berlangsung.
  11. Pelaksana kegiatan mohon menyerahkan SPJ maksimal 1 (satu) minggu setelah kegiatan berlangsung.
  12. Bagian Keuangan akan melengkapi kekurangan dana sesuai SPJ yang diserahkan.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Ketua,

TTD

Prof. Dr. Okid Parama Astirin, M.S.
NIP 196303271986012002



Lampiran :
Surat Resmi dan Daftar Penerima Program Penugasan Penyelenggaraan Konferensi lntenasional Tahun 2023