Revisi panduan P2M Non APBN Edisi X tahun 2024 dan Perpanjangan Upload Proposal

Kepada Yth.                                                                                                
1. Dekan Fakultas/ Sekolah Pascasarjana/ Sekolah Vokasi
2. KPPMF/ Sekolah Pascasarjana/ Sekolah Vokasi
3. Ketua Lembaga/ Kepala UPT
4. Para Dosen/ Pendidik
Di lingkungan Universitas Sebelas Maret
Surakarta

Berdasarkan hasil kajian lebih lanjut Unit Pelaksana Penjaminan Mutu Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (UPPM-LPPM) pada Panduan P2M UNS Edisi X Tahun 2024 ada beberapa koreksi Panduan P2M UNS Edisi X Tahun 2024 yaitu:

  1. Pada Bab III point 3.1.4 dan 3.1.5 berkaitan dengan kriteria dan persyaratan umum pengusulan Skema Penelitian Percepatan Guru Besar (PGB-UNS) dan Penelitian Pascasarjana (PPs-UNS) bahwa batasan Ketua pengusul memiliki H-index Scopus minimal 5 berubah menjadi:
    • Ketua Pengusul memiliki Scopus H-Index ≥ 5 untuk bidang saintek; dan
    • Ketua Pengusul memiliki Scopus H-Index ≥ 2 untuk bidang soshum dan seni.
  2. Pada Bab I point 1.2.6. terkait keterlibatan dosen dalam P2M tertulis “Pengajuan proposal Penelitian Hibah Grup Riset, Penelitian Perkuatan Institusi, Penelitian Tata Kelola Kebijakan, Penelitian Mandiri, Penelitian Kerjasama, Insentif Penyelenggaraan Konferensi Internasional, dan Bantuan Publikasi Jurnal Top-Tier tidak terikat oleh pengaturan butir (c) dan (d). berubah menjadi “Pengajuan proposal Penelitian Hibah Grup Riset, Penelitian Perkuatan Institusi, Penelitian Pascasarjana (PPs-UNS), Penelitian Tata Kelola Kebijakan, Penelitian Mandiri, Penelitian Kerjasama, Insentif Penyelenggaraan Konferensi Internasional, dan Bantuan Publikasi Jurnal Top-Tier tidak terikat oleh pengaturan butir (c) dan (d).
  3. Pada bab III bagian 3.1.10. Penelitian Hibah Grup Riset (Penelitian HGR-UNS) bagian h. Setiap dosen hanya bisa terlibat dalam 1 proposal Penelitian HGR-UNS berubah menjadi  “Setiap dosen bisa terlibat dalam 2 proposal Penelitian HGR-UNS di Grup Riset Fakultas dan Pusdi/PUI”.
  4. Dikarenakan adanya revisi tersebut,maka batas unggah/upload full proposal dan Approval oleh KPPMF/SP/SV melalui sistem IRIS1103 DIPERPANJANG sampai dengan hari Senin tanggal 05 Februari 2024 jam 15.00 WIB.

Pengusul yang masih mempunyai tanggungan luaran 2019-2022 yang belum mengunggah luaran ataupun status verifikasinya ditolak, segera lakukan update luaran dengan status accepted/published dan melaporkan ke Tim Penjaminan Mutu LPPM UNS melalui link Googleform: https://uns.id/UpdateLuaranP2MUNS.

Demikian disampaikan revisi tersebut dan kami mohon untuk bisa diinformasikan kepada seluruh dosen peneliti/pendidik di lingkungan unit kerja masing-masing, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Ketua,
TTD
Prof. Dr. Okid Parama Astirin, M.S
NIP. 196303271986012002

Download :