Undangan Penandatanganan Perjanjian Penugasan Penelitian dan Pengabdian DAPTV DIRJEN Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek TA 2024

Yth.  Ketua Pelaksana Penelitian dan Pengabdian

DAPTV DIRJEN Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek TA 2024

Universitas Sebelas Maret

Menindaklanjuti Surat Direktur Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi Nomor: 0520/D4/AL.04/2024 tanggal 12 Maret 2024 perihal Pengumuman Penerima Pendanaan BOPTN Program Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Dosen Vokasi Tahun Anggaran 2024, maka kami mengundang Ketua Pelaksana untuk menandatangani kontrak pada:

Hari/ tanggal          : Senin / 22 April 2024

Pukul                      : 08.30 – 11.30 WIB

Tempat                   : Ruang Sub Umum dan Keuangan LPPM UNS

Ketua Pelaksana Wajib memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

  1. Mengunggah revisi proposal dan RAB sesuai dana yang telah disetujui melalui sistem BIMA dan IRIS 1103.
  2. Menyesuaikan luaran wajib yang ada di BIMA dan IRIS1103. Pedoman Revisi Usulan, Penyesuaian Data dan Luaran serta Unduh Kontrak melalui IRIS1103 terlampir. Ketidaksesuaian data pada IRIS1103 akan berdampak pada proses administrasi selanjutnya (mulai dari data pada kontrak sampai dengan proses monitoring dan evaluasi).
  3. Mengunggah Surat Pernyataan Kesanggupan Pelaksanaan dan Penyusunan Laporan Penelitian yang sudah ditandatangani basah dan bermeterai 10.000 melalui sistem IRIS 1103 (yang telah diunggah di sistem BIMA).
  4. Ketua Pelaksana dimohon untuk mengecek/memperbarui data nomor rekening pada sistem IRIS 1103 (Rekening yang digunakan adalah Rekening Gaji atas nama Ketua)
  5. Ketua Pelaksana wajib mengunduh dan mencetak rangkap 2 (dua) Perjanjian Penugasan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian DAPTV DIRJEN Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek TA 2024 melalui sistem IRIS 1103 serta membubuhkan meterai tempel senilai 10.000 pada halaman terakhir Perjanjian Penugasan masing-masing pada sisi pihak Ketua Pelaksana (Rangkap ke-1) dan pada sisi Ketua LPPM UNS (Rangkap ke-2). Catatan: LPPM tidak menyediakan meterai.
  6. Hardcopy Surat Perjanjian yang sudah ditandatangani Ketua LPPM UNS akan dikirimkan ke Ketua Pelaksana melalui KPPMF/SP/SV/Ketua RG untuk ditindaklanjuti.
  7. Ketua Pelaksana wajib mengunggah Surat Perjanjian yang sudah ditandatangani Ketua LPPM UNS dan Ketua Pelaksana ke sistem IRIS 1103 untuk keperluan akreditasi dan kinerja P2M.

Demikian informasi sekaligus undangan ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Lampiran : Undangan dan Daftar Penerima P2M Dana DAPTV DIRJEN Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek TA 2024