Yth.
Ketua Pelaksana P2M Non APBN TA 2024
Universitas Sebelas Maret
Surakarta
Sesuai kontrak Penelitian Nomor: 194.2/UN27.22/PT.01.03/2024 dan kontrak Pengabdian Nomor: 195.1/UN27.22/PT.01.03/2024 antara Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sebelas Maret dengan Ketua Pelaksana kegiatan P2M Non APBN UNS TA. 2024 pada Pasal 2 ayat (2) huruf b, yang menyebutkan bahwa Ketua Pelaksana WAJIB mengunggah dokumen; (1) Laporan Kemajuan; (2) Logbook; (3) Bukti Luaran; (4) Laporan Penggunaan Keuangan 70% melalui sistem IRIS1103.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami sampaikan bahwa:
- Seluruh Ketua Pelaksana wajib mengunggah dokumen laporan kemajuan beserta kelengkapannya melalui sistem IRIS1103 mulai tanggal 20 Juni 2024 sampai dengan tanggal 19 Juli 2024 pukul 16. 00 WIB.
- Sistematika laporan kemajuan mengacu pada buku Panduan P2M LPPM UNS Edisi X Tahun 2024 halaman 183 dan 185.
- Petunjuk teknis pelaporan kemajuan (lap. kemajuan, logbook, lap. Keuangan 70%) dan unggah bukti luaran melalui sistem IRIS1103 dapat diunduh (download) melalui laman http://lppm.uns.ac.id atau iris1103.uns.ac.id
- LPPM tidak bertanggungjawab atas temuan BPK/ Irjen/ BPKP/ SPI, terkait dengan keterlambatan dan/ atau tidak terbayarnya sejumlah dana sebagaimana dimaksud dalam kontrak P2M Pasal 2 ayat (2) yang disebabkan karena kelalaian Ketua Pelaksana dalam mengunggah dokumen melalui sistem IRIS1103 dan persyaratan administrasi lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan.
- Kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) P2M Non APBN UNS TA. 2024 akan dilaksanakan secara luring di gedung LPPM UNS pada tanggal 31 Juli – 08 Agustus 2024.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Ketua,
TTD
Prof. Dr. Fitria Rahmawati, S.Si, M.Si.
NIP. 197510102000032001
Download: