Yth. Ketua Pelaksana P2M Skema Mandiri UNS Tahun 2026 (Terlampir)
Universitas Sebelas Maret
Diberitahukan dengan hormat, sesuai dengan kontrak penelitian dan pengabdian kepada masyarakat antara Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sebelas Maret dengan ketua pelaksana kegiatan P2M Skema Mandiri, bahwa ketua pelaksana wajib mengunggah berkas Laporan Kemajuan ke laman https://iris1103.uns.ac.id.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami informasikan beberapa hal, sebagai berikut:
- Ketua pelaksana P2M wajib mengunggah berkas Laporan Kemajuan yang terdiri atas:
a. Laporan Kemajuan Pelaksanaan P2M;
b. Catatan Harian (logbook) P2M;
c. Bukti Luaran. - Sistematika laporan kemajuan mengacu pada buku Panduan P2M LPPM UNS Edisi XII Tahun 2026 halaman 269 dan 271.
- Batas unggah laporan kemajuan paling lambat pada tanggal 3 Agustus 2026 pukul 23.59 WIB.
- Kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) P2M Skema Mandiri Tahun 2026 akan dilaksanakan secara luring di Gedung Haris Mudjiman LPPM UNS yang waktu pelaksanaannya akan diinfokan lebih lanjut.
Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami sampaikan terima kasih.
Ketua,
Ttd
Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi H., S.H., M.M.
NIP 197210082005012001
Lampiran: Tagihan-Unggah-Laporan-Kemajuan-P2M-Mandiri-Tahun-2026
