Jan
17
2012

Pendaftaran Calon Reviewer P2M Tambahan

Dalam rangka DesentraIisasi Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyakat, Lembaga Penelitian dan Pcngabdian Kepada Masyarakat Universitas Sebelas Maret Surakarta (LPPM UNS) menerima pendaftaran calon reviewer tambahan yang akan dilibatkan dalam kegiatan Seleksi dan Monitoring Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, baik terhadap proposal Internal Universitas Sebelas Maret Surakarta maupun proposal dari Perguruan Tinggi lain yang dimintakan seleksi di Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon kepada para dosen yang belum terdaftar sehagai reviewer Nasional atau lokal untuk mendaftarkan diri sebagai calon reviewer dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Calon reviewer berstatus dosen tetap Universitas Sebelas Maret Surakarta dengan jenjang pendidikan S3.
  2. Pernah memenangkan hihah penelitian dan Dikti atau Kemenristek sebagai ketua peneliti.
  3. Calon reviewer bersedia mengikuti workshop seleksi/evaluasi proposal yang direncanakan oleh LPPM-UNS pada tanggaI 25 Januari 2012.
  4. Mengirimkan CV lengkap ke Subbag. Program - Kerjasama LPPM UNS dan melakukan pendaftaran online: http://lppm.uns.ac.id/sirine/pendaftaran paling lambat tanggal 24 Januari 2012.

Bagi calon yang memenuhi persyaratan akan memperoleh sertifikat reviewer yang berlaku selama dua (2) tahun.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Jan
12
2012

Revisi Panduan KKN Tematik DIPA BLU 2012

Berikut kami sampaikan poin-poin koreksi atau revisi pada Panduan Pelaksanaan Hibah Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Pemberdayaan Masyarakat dana DIPA BLU UNS tahun anggaran 2012:

  1. Personil Ketua Program KKN (hal. 4): yang semula: dengan tim sebanyak 2 orang…. menjadi dengan diketuai satu orang dosen sekaligus sebagai DPL.
  2. Halaman 7 perihal DAFTAR ISI, yang betul adalah seperti pada lampiran berikut:  panduan_kkn silahkan di-download
Jan
9
2012

Pengunduran Batas Akhir Penyerahan Proposal P2M Dana DIPA BLU T.A. 2012

Berdasarkan surat pemberitahuan dari Pembantu Rektor I Universitas Sebelas Maret nomor 715/UN27/PN/2012 perihal Batas Akhir Penyerahan Proposal P2M serta mempertimbangkan masukan dari beberapa fakultas perihal batas akhir penyerahan proposal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dengan dana DIPA PNBP tahun anggaran 2012, oleh karena sampai dengan tanggal 12 Januari 2012 para dosen masih disibukkan dengan tugas akademik, khususnya menyelesaikan nilai akhir semester mahasiswa, bahwa batas akhir penyerahan proposal yang semula tanggal 12 Januari 2012 diundur sampai dengan tanggal 26 Januari 2012.

Jan
4
2012

Revisi Panduan Program P3M (IbIKK)

Kami beritahukan dengan hormat bahwa ada beberapa kesalahan dalam penulisan di Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian dana hibah DIPA BLU UNS tahun anggaran 2012, khususnya Ipteks bagi Inovasi dan Kreativitas Kampus. Berikut perubahan/revisi panduan IbIKK:

  • Pendanaan Program I bIKK bersumber dari DIPA UNS sebesar maksimum Rp.75 (tujuh puluh lima) rupiah dan UKM minimum sebesar Rp 20 (duapuluh) juta, flat selama 3 (tiga) tahun. (hal.48) yang benar adalah: Pendanaan Program I bIKK bersumber dari DIPA UNS sebesar maksimum Rp. 50 (lima puluh) juta rupiah dan Fak/Jur/Pusat Studi minimum sebesar Rp 20 (dua puluh) juta rupiah, flat selama 3 (tiga) tahun
  • Dalam panduan IbIKK banyak menyinggung peran dari UKM, yang benar adalah: Peran dari fakultas/pusat studi karena IbIKK tidak terkait dengan UKM
Jan
3
2012

PEMBERITAHUAN PENELITIAN DAN PENGABDIAN DANA DIPA PNBP BLU UNS TA.2012

Menyusuli surat Rektor Universitas Sebelas Maret No.10371/UN27/PN/2011 perihal bantuan dana penelitian Guru Besar dan surat Rektor Universitas Sebelas Maret No.10370/UN27/PN/2011 perihal Edaran tentang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat TA. 2012, dengan hormat kami mohon bantuan untuk dapat diingatkan kepada para dosen bahwa:

  1. Batas akhir pengumpulan proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dana DIPA PNBP BLU UNS tanggal 12 Januari 2012.
  2. Semua proposal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, diusulkan oleh kelompok/ grup peneliti, kecuali penelitian hibah Guru Besar dan hibah KKN.
  3. Seorang dosen/ kelompok boleh mengusulkan lebih dari satu proposal, tetapi dalam kontrak, seorang dosen hanya dimungkinkan merangkap sebagai ketua pada penelitian hibah Guru Besar dan satu hibah skema yang lain, atau pada hibah KKN dan satu skema yang lain.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.