Berdasarkan Surat Edaran dari Kemenristekdikti Nomor : 307/E5.3/PB/2018, Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual (Dit.Pengelolaan KI), Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Tahun Anggaran 2018, memberikan kesempatan bagi dosen/peneliti dari perguruan tinggi yang memiliki NIDN / NIDK di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang mengikuti seminar internasional yang diadakan di luar negeri untuk mendapat Bantuan Seminar Luar Negeri. Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat di http://simlitabmas.ristekdikti.go.id/.
Surat Edaran Kemenristekdikti Nomor : 307/E5.3/PB/2018
Panduan Program Bantuan Seminar Luar Negeri 2018
Terima kasih