PENGUMUMAN Seleksi Hibah P2M dana PNBP UNS TA. 2017

Diberitahukan dengan hormat, bahwasannya Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sebelas Maret Surakarta telah melaksanakan seleksi proposal hibah Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dana PNBP UNS TA. 2017. Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan tim reviewer internal dan eksternal berbasis sistem iris1103, LPPM UNS telah menetapkan daftar nama Peneliti/ Pengabdi yang dinyatakan lolos untuk pendanaan tahun 2017. Adapun daftar nama Peneliti/Pengabdi bisa diunduh pada lampiran berikut: File Lampiran.


Berkaitan dengan hal tersebut kami informasikan ketentuan-ketentuan yang perlu diketahui oleh Peneliti/Pengabdi sebagai berikut :

  1. Berdasarkan surat dari Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM) Dirjen Penguatan Riset dan Pengembangan Kemenristek Dikti Nomor: 0441/E3.2/LT/2017 tanggal 23 Februari 2017 perihal “Temuan BPK terkait penerima Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat” untuk SEGERA MELAPOR ke LPPM untuk menyampaikan pengunduran diri sebagai ketua digantikan oleh anggota dengan ketentuan sebagai berikut : (a) Dosen yang sedang Tugas Belajar, kecuali untuk Penelitian Disertasi Doktor (PDD); (b) Purna tugas (pensiun) diawal atau tengah tahun 2017; (c) Menjadi ketua pada 2 skema Penelitian/ Pengabdian yang memiliki INDEKS-P kurang dari 2; (d) Pindah ke institusi atau lain instansi.
  2. Proses pengunduran diri sebagai ketua oleh anggota diatur ketentuan sebagai berikut : (a) Anggota yang diajukan sebagai Ketua harus nama yang tertulis dalam ajuan proposal; (b) Anggota yang diajukan sebagai Ketua belum menjadi ketua Penelitian dan Pengabdian; (c) Anggota yang diajukan sebagai Ketua memenuhi syarat sesuai ketentuan panduan dan aturan; (d) Jika Point a,b dan c tidak terpenuhi maka alokasi dana dialihkan ke judul penelitian/ pengabdian rangking berikutnya yang masih memenuhi passing grade; (e) Konfirmasi dan proses penggantian Ketua mulai tanggal 14 s/d 20 Maret 2017 melalui subbag. Program pada jam kerja dengan membawa surat penggantian ketua bermeterai 6000.
  3. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan tidak melakukan konfirmasi penggantian Ketua dianggap mengundurkan diri.
  4. Mempersiapkan kegiatan penelitian/pengabdian, logbook, dan catatan penggunaan keuangan.
  5. Peneliti/Pengabdi wajib mengupload lap. Kemajuan, keuangan, logbook, lap. Akhir, BAST, BAPP dan bahan seminar hasil melalui iris1103.uns.ac.id sesuai urutan jadwal kegiatan.
  6. Hal-hal lain yang terkait dengan mekanisme pencairan dana dan tanda tangan kontrak akan diberitahukan kemudian melalui laman: ini atau iris1103.uns.ac.id.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan tindaklanjutnya diucapkan terima kasih.