Pemberitahuan Kewajiban Peneliti dan Pelaksana Pengabdian yang Belum Dipenuhi

Menindaklanjuti surat dari Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM) Kemenristekdikti Nomor 4996/E3.4/LT/2017  diberitahukan bahwa DRPM Kemenristekdikti telah melakukan eksplorasi dan analisis data penelitian dan pengabdian yang tersimpan dalam Simlitabmas tahun 2015-2017. Sebagai hasilnya telah didapat sejumlah Peneliti dan Pelaksana Pengabdian telah melalaikan kewajiban mengunggah laporan kemajuan, laporan akhir, dan/atau berkas seminar hasil penelitian dan pengabdian yang didanai pada tahun 2015-2017 (data terlampir).

Perlu kami sampaikan bahwa terhadap para Peneliti dan Pelaksana Pengabdian tersebut kami akan memberikan sanksi sebagai berikut:

  1. Proposal penelitian dan pengabdian yang diusulkan pada tahun 2017 tidak akan mendapatkan  pendanaan pada  tahun  2018  meskipun  proposal  tersebut  lolos seleksi, kecuali skema PMDSU;
  2. Peneliti  dan  Pelaksana  Pengabdian  harus  memenuhi  kewajiban  mengunggah laporan kemajuan, laporan akhir dan/atau berkas seminar hasil penelitian dan pengabdian yang menjadi kewajibannya paling lambat tanggal 30 Maret 2018. Apabila sampai batas waktu tersebut peneliti tidak/belum memenuhi kewajiban tersebut, maka DRPM akan menutup akses peneliti ke Simlitabmas baik untuk program Penelitian maupun Pengabdian kepada masyarakat;
  3. Penutupan akses Peneliti dan Pelaksana Pengabdian ke Simlitabmas akan diberlakukan sampai dengan Peneliti dan Pelaksana Pengabdian memenuhi kewajibannya. Selama rentang waktu tersebut, menu untuk unggah laporan kemajuan, laporan akhir dan berkas seminar hasil penelitian dan pengabdian tetap terbuka bagi Peneliti dan Pelaksana Pengabdian yang bersangkutan.

Daftar Peneliti dan Pengabdi yang masih mempunyai tanggungan adalah sebagai berikut:

Daftar Peneliti Belum Unggah Laporan Kemajuan dan Laporan Akhir Tahun 2015-2017

Daftar Peneliti Belum Unggah Berkas Seminar Hasil Penelitian Tahun 2015-2017

Daftar Pelaksana Pengabdian Belum Unggah Berkas Seminar Hasil Tahun 2015-2017

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.