PENGUMUMAN: Program Insentif Penguatan Sentra KI Dana Kemenristekdikti TA. 2018

Menindaklanjuti surat dari Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM) Kemenristekdikti Nomor: 170/E5.1/SE/I/2018 tanggal 26 Januari 2018 perihal Program Insentif Penguatan Sentra KI Tahun 2018 dengan ini kami sampaikan dalam  rangka  upaya  memfasilitasi  dan  meningkatkan perolehan paten  dan kepemilikan  kekayaan  intelektual  oleh  peneliti  dan  perekayasa  Indonesia,  perlu  dilakukan penguatan  terhadap  kelembagaan  yang  mengelola  kekayaan  intelektual.  Pada  tahun  2018 Direktorat  Pengelolaan  Kekayaan  Intelektual  Direktorat  Jenderal  Riset  dan  Pengembangan  membuka program Insentif Penguatan Sentra KI melalui mekanisme seleksi. Program  Insentif  Sentra  KI tahun  2018  bertujuan  untuk  memperkuat  proses  manajemen kekayaan intelektual di  sentra  KI secara  terpadu  mulai  dari identifikasi  kreativitas, inovasi sampai dengan proses pemasarannya.

Sehubungan dengan hal tersebut, adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mengajukan usulan antara lain:

1. Proposal dibuat rangkap 4 (1 eksemplar asli, 3 eksemplar fotokopi), semua halaman pengesahan asli.

2. Usulan dikirim ke Sub Bagian Program dan Kerjasama LPPM UNS selambat-lambatnya  tanggal  23 Februari 2018, Pukul 15.00 WIB.

Panduan  Pengajuan  Usulan Program  Insentif  Penguatan  Sentra  Kekayaan  Intelektual  dapat diunduh di http://lppm.uns.ac.id/download-lppm-uns/ atau http://simlitabmas.ristekdikti.go.id/

Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Ketua LPPM UNS,

ttd

Prof. Sulistyo Saputro, M.Si., Ph.D

NIP. 196809041994031001