Menindaklanjuti surat dari Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM) Kemenristekdikti Nomor: 170/E5.1/SE/I/2018 tanggal 26 Januari 2018 perihal Program Insentif Penguatan Sentra KI Tahun 2018 dengan ini kami sampaikan dalam rangka upaya memfasilitasi dan meningkatkan perolehan paten dan kepemilikan kekayaan intelektual oleh peneliti dan perekayasa Indonesia, perlu dilakukan penguatan terhadap kelembagaan yang mengelola kekayaan intelektual. Pada tahun 2018 Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan membuka program Insentif Penguatan Sentra KI melalui mekanisme seleksi. Program Insentif Sentra KI tahun 2018 bertujuan untuk memperkuat proses manajemen kekayaan intelektual di sentra KI secara terpadu mulai dari identifikasi kreativitas, inovasi sampai dengan proses pemasarannya.
Sehubungan dengan hal tersebut, adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mengajukan usulan antara lain:
1. Proposal dibuat rangkap 4 (1 eksemplar asli, 3 eksemplar fotokopi), semua halaman pengesahan asli.
2. Usulan dikirim ke Sub Bagian Program dan Kerjasama LPPM UNS selambat-lambatnya tanggal 23 Februari 2018, Pukul 15.00 WIB.
Panduan Pengajuan Usulan Program Insentif Penguatan Sentra Kekayaan Intelektual dapat diunduh di http://lppm.uns.ac.id/download-lppm-uns/ atau http://simlitabmas.ristekdikti.go.id/
Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Ketua LPPM UNS,
ttd
Prof. Sulistyo Saputro, M.Si., Ph.D
NIP. 196809041994031001