PENGUMUMAN : Revisi Proposal dan RAB Penelitian Dana Kemenristekdikti Tahun 2019

Menindaklanjuti surat dari Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM) Kemenristekdikti Nomor: T/287/E3/RA.00/2019 perihal Pemberitahuan revisi proposal dan RAB Penelitian Tahun 2019 dan surat dari LPPM Nomor: 334 /UN27.21/PN/2019 perihal Penerima Pendanaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Dana Kemenristekdikti TA. 2019 bersama ini kami beritahukan kepada Pemenang Hibah Penelitian Dana Kemenristekdikti TA.2019 hal-hal sebagai berikut :

  1. Ketua peneliti wajib mengunggah revisi proposal dan RAB dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Revisi proposal harus dilakukan untuk memperbaiki keseluruhan isi proposal sesuai dengan durasi penelitian dengan memperhatikan catatan/ rekomendasi reviewer.

  • Untuk penelitian dengan durasi satu tahun revisi proposal meliputi keseluruhan isi proposal untuk pelaksanaan tahun 2019.
  • Untuk penelitian dengan durasi dua tahun revisi proposal meliputi keseluruhan isi proposal untuk pelaksanaan tahun 2019 dan 2020.
  • Untuk penelitian dengan durasi tiga tahun revisi proposal meliputi keseluruhan isi proposal untuk pelaksanaan tahun 2019, 2020, dan 2021.

b. Revisi proposal harus dilakukan untuk menyelaraskan metode dan jadwal penelitian dengan target luaran pertahun selama durasi penelitian. Peneliti tidak diperkenankan untuk mengubah target luaran wajib maupun luaran tambahan.

c. Revisi RAB harus dilakukan untuk memaksimalkan penggunaan dana yang diberikan sesuai dengan durasi penelitian dengan besaran dana pertahun yang telah ditetapkan dengan memperhatikan catatan/rekomendasi reviewer.

  • Untuk penelitian dengan durasi satu tahun revisi RAB meliputi rencana penggunaan anggaran tahun 2019.
  • Untuk penelitian dengan durasi dua tahun revisi RAB meliputi rencana penggunaan anggaran tahun2019 dan 2020.
  • Untuk penelitian dengan durasi tiga tahun revisi RAB meliputi rencana penggunaan anggaran tahun2019, 2020, dan 2021.

d. Revisi RAB harus dilakukan untuk menyesuaikan penggunaan dana dengan metode, jadwal penelitian, dan target luaran pertahun selama durasi penelitian.

e. Revisi RAB mengacu PMK Nomor : 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2019 (dapat diunduh di lampiran atau https://lppm.uns.ac.id/id/download-lppm-uns/)

f. Besaran dana yang disetujui dapat diakses melalui masing-masing akun Simlitabmas.

2. Ketua peneliti wajib mengunggah revisi proposal dan RAB sesuai dengan ketentuan pada butir (1) di atas.

3. Revisi proposal dan RAB penelitian diunggah melalui SimlitabmasNG 2.0 pada tanggal 10 s.d 24 April 2019 dengan mengikuti Pedoman Unggah Revisi Proposal dan RAB Penelitian 2019 (panduan terlampir).

4. Apabila Ketua peneliti tidak mengunggah revisi proposal dan RAB, maka segala akibat yang ditimbulkannya dalam pelaksanaan penelitian menjadi tanggung jawab Ketua peneliti.

5. Bagi Peneliti yang melakukan pergantian tim peneliti dan belum disetujui oleh DRPM maka tanggung jawab unggah revisi proposal dan RAB masih di Ketua Lama

6. Mengumpulkan hardcopy revisi proposal dan RAB sebanyak 2 eksemplar ke Sub Bagian Program dan Kerjasama paling lambat pada Jum’at, 26 April 2019

7. Mengumpulkan Berita Acara Serah Terima Proposal (BAST) revisi proposal dan RAB sebanyak 2 eksemplar ke Sub Bagian Program dan Kerjasama paling lambat pada Jum’at, 26 April 2019 (diunduh disini)

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Ketua,

ttd

Prof. Sulistyo Saputro, M.Si., Ph.D.

NIP.  19680904 199403 1 001

Tembusan Yth:

  1. Rektor (sebagai laporan)
  2. Wakil Rektor I (sebagai laporan)
  3. Dekan Fakultas (sebagai laporan)
  4. Direktur Pasca (sebagai laporan)

LAMPIRAN :

1. Surat Revisi Proposal dan RAB

2. Pedoman Unggah Revisi Proposal dan RAB Penelitian 2019

3. PMK Nomor 32_PMK.02_2018_SBM TA 2019

4. BAST Revisi Proposal Penelitian DIKTI 2019

5. Template Cover P2M Dana Kemenristekdikti TA 2019

6. Warna Cover P2M Dana Kemenristekdikti TA 2019

7. Daftar Pemenang Tahun Jamak

8. Daftar Pemenang Tahun Tunggal