Pelaksanaan Penandatanganan Kontrak Program Penelitian Kolaborasi Indonesia (PPKI)

Berdasarkan Surat Edaran Rektor Nomor: 13/UN27/SE/2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Aktifitas di Kampus Universitas Sebelas Maret dikarenakan adanya penyebaran wabah penyakit infeksi Coronavirus (Covid 19) yang terjadi secara regional dan nasional, dengan ini diberitahukan mengenai mekanisme pelaksanaan penandatangan kontrak Program Penelitian Kolaborasi Indonesia (PPKI) Tahun Anggaran 2020, yakni sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan penandatangan kontak dilaksanakan pada hari Selasa, 2 Juni 2020.
  2. Bapak/Ibu Dosen Ketu/Mitra Peneliti Program Penelitian Kolaborasi Indonesia (PPKI) Tahun Anggaran 2020 dimohon mengunduh kontrak yang telah diisi dengan benar di laman IRIS 1103 lalu di print rangkap 2 (dua) dokumen, kemudian I (satu) dokumen dilengkapi materai 6000 di posisi Ketua/Mitra Peneliti, kemudian Ketua/]vliha Peneliti tanda tangan di dokumen kontrak tersebut.
  3. Setelah kontak ditandatangani selanjutnya kontrak di scan dengan PDF dan hasil scan diunggah ke sistem IRIS 1103 paling lambat hari Rabu 3 Juni 2020 (l dokumen bertanda tangan Ketua/Mitra Peneliti di atas materai, tanpa tanda tangan Ketua LPPM UNS) yang kemudian akan dilakukan verifikasi oleh petugas LPPM UNS. Perlu diperhatikan bahwa keterlambatan unggah kontrak Program Penelitian Kolaborasi Indonesia (PPKI) Tahun 2020 akan mempengaruhi pencairan dana secara keseluruhan kepada para Ketua/Mitra Peneliti.
  4. Penyerahan kontrak asli ke LPPM dan penandatangan Ketua LPPM UNS akan di informasikan kembali kepada Ketua/Mitra Peneliti dengan memperhatikan situasi dan kondisi yang berkembang di tingkat daerah maupun nasional.

Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk dijalankan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Ketua,

ttd

Prof. Dr. Okid Parama Astirin, MS.

Tembusan:

  1. Rektor (Sebagai Laporan);
  2. Wakil Rektor Bidang Akademik (Sebagai Laporan);
  3. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan (Sebagai Laporan).
  4. KepalaUPT Layanan Internasional

Unduh surat resmi :

SE Penandatangan Kontrak PPKI 2020