Unggah Laporan Kemajuan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P2M) Dana PNBP UNS TA. 2020 beserta kelengkapannya

Yth. Ketua Peneliti/ Pengabdi (terlampir), diberitahukan dengan hormat, sesuai kontrak Penelitian No.452/UN27.21/PN/2020 dan kontrak Pengabdian No.453/UN27.21/PN/2020 antara Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sebelas Maret dengan ketua pelaksana kegiatan P2M PNBP UNS TA. 2020 pasal 2 ayat (2b), bahwasannya ketua pelaksana WAJIB  mengunggah dokumen; (1) Lap. Kemajuan; (2) Logbook; (3) Formulir Capaian dan Bukti Luaran; (4) Lap. Penggunaan Keuangan 70%; (5) Surat pernyataan tanggungjawab belanja (SPTB) melalui sistem iris1103.uns.ac.id.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan dan informasikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Seluruh ketua pelaksana WAJIB mengunggah dokumen laporan kemajuan beserta kelengkapannya mengacu sistematika laporan pada buku panduan P2M PNBP 2020 edisi VII revisi melalui sistem iris1103.uns.ac.id selambat-lambatnya tanggal 11 September 2020.
  2. Seluruh dokumen laporan P2M yang diunggah melalui sistem IRIS1103 akan diverifikasi LPPM dengan tahapan sebagai berikut:
    • Verifikasi tahap pertama tanggal 27 Agustus – 08 September 2020 dengan tujuan apabila ada kesalahan masih bisa memperbaikinya (status: terverifikasi/ ditolak).
    • Verifikasi tahap kedua setelah sistem tutup sesuai kontrak tanggal 11 September 2020 semua laporan dinggap final apabila ada kesalahan tidak bisa memperbaikinya (status: terverifikasi/ ditolak).

3. LPPM tidak bertanggungjawab atas temuan BPK/ Irjen/ BPKP/ SPI, keterlambatan dan/ atau tidak terbayarnya sejumlah dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2b; 2c; 2d) yang disebabkan karena kelalaian ketua pelaksana dalam mengunggah dokumen melalui sistem iris1103 dan persyaratan administrasi lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan.

4. Silahkan unduh file berikut :

5. Kami informasikan kegiatan monev P2M dana PNBP UNS TA. 2020 akan dilaksanakan pada pertengahan bulan September 2020 (jadwal menyusul).

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Ketua,

ttd

Prof. Dr. Okid Parama Astirin, M.S

NIP. 196303271986012002

Tembusan Yth:

  1. Rektor (sebagai laporan)
  2. Wakil Rektor Bidang Akademik (sebagai laporan)
  3. Dekan Fakultas/ Direktur PPs/ Sekolah Vokasi
  4. KPPMF/P/SV