Klarifikasi Pemenang Ganda Penelitian Dana Dikti Tahun 2015

Sehubungan dengan penetapan penerima Hibah Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Tahun 2015 sesuai dengan surat Direktur Dit. Litabmas Ditjen Dikti Nomor 0100/E5.1/PE/2015 tanggal 19 Januari 2015, bersama ini kami informasikan bahwa ada beberapa peneliti yang terlibat sebagai ketua maupun anggota lebih dari 2 (dua) judul penelitian sebagaimana tertera pada lampiran. Berkenaan dengan hal tersebut diatas kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Sesuai dengan ketentuan pada Buku Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Edisi IX Tahun 2013, bahwa pada tahun yang sama, seorang dosen hanya diperbolehkan terlibat pada 2 (dua) judul penelitian, yaitu satu judul sebagai ketua dan satu judul sebagai anggota atau dua judul sebagai anggota. Pengecualian ketentuan di atas hanya diperbolehkan pada skema Penelitian Unggulan Perguruan Tinggi dimana peneliti bisa menjadi 2 ketua dengan syarat mengirimkan publikasi internasional yang terindeks scopus dengan h-indexs > 2 ke Dikti.
  2. Bagi peneliti yang lolos seleksi sebagai ketua di dua judul penelitian skema Penelitian Unggulan Perguruan Tinggi diwajibkan untuk mengirimkan publikasi internasional yang terindeks scopus dengan h-indexs > 2.
  3. Bagi peneliti yang lolos seleksi sebagai ketua di dua judul penelitian yang mana salah satu judul dari skema Program Kompetitif Nasional (Hikom, KLN, MP3EI, Stranas) dan judul lainnya Penelitian Unggulan Perguruan Tinggi, maka peneliti harus memilih sebagaimana ketentuan pada poin 1 dimana posisi ketua di salah satu judul harus digantikan oleh anggota tim yang memenuhi syarat.
  4. Bagi peneliti yang lolos sebagai ketua dan anggota pada lebih dari satu judul penelitian, maka peneliti harus memilih sebagaimana ketentuan pada poin 1 dan posisi sebagai anggota yang dibatalkan harus digantikan oleh peneliti lain yang memenuhi syarat.
  5. Bagi peneliti yang lolos sebagai anggota pada lebih dari dua judul penelitian, maka peneliti harus memilih sebagaimana ketentuan pada poin 1 dan posisi sebagai anggota yang dibatalkan harus digantikan oleh peneliti lain yang memenuhi syarat.
  6. Judul penelitian yang keanggotaan tim penelitiannya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana pada poin 1 dapat dibatalkan dan dana yang tidak digunakan harus dikembalikan ke Kas Negara.
  7. Peneliti yang tercantum pada daftar pemenang ganda untuk segera melakukan klarifikasi penggantian nama ke LPPM UNS.

Selanjutnya kami mohon klarifikasi Saudara dikirimkan ke sub bagian program dan kerjasama LPPM paling lambat hari Jum’at tanggal 13 Maret 2015 pada jam kerja. Jika tidak ada klarifikasi setelah batas tanggal yang ditentukan maka judul penelitian saudara akan dibatalkan oleh DP2M Dikti.

Berikut file daftar pemenang ganda UNS, silahkan di-download: DaftarPemenangGandaDanLembarVerifikasi

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.