Monev Lapangan Eksternal Program Pengabdian pada Masyarakat Direktorat Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi TA. 2023

Yth. Ketua Pelaksana Program Pengabdian kepada Masyarakat (Lampiran 1)
Direktorat Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi TA. 2023
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi TA. 2023
Universitas Sebelas Maret

Menindaklanjuti surat dari Direktorat Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi TA. 2023 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor : 1605/D4/AL.04/2023 perihal Pemberitahuan Peserta Monitoring dan Evaluasi dan Kunjungan Lapangan Pelaksanaan Pengabdian Masyarakat PTV Tahun 2023 Tahun Anggaran 2023, bersama dengan ini kami sampaikan hal – hal sebagai berikut:

  1. Monitoring dan evaluasi (monev) terhadap penerima pendanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Multitahun akan dilaksanakan pada tanggal 3 November 2023 mulai pukul 7.30 WIB (susunan acara pada lampiran 2) ;
  2. Ketua tim menyiapkan dokumen sebagai berikut:
    • Bahan presentasi dalam bentuk PPT maksimal 5 slide (konten sesuai panduan)
    • Laporan Kemajuan (Hard Copy)
    • Dokumen Bukti Luaran (Poster, Artikel Publikasi/Prosiding, Media Massa, HKI, dll)
    • Berita Acara Serah Terima Teknologi dan Inovasi (BAST)
    • Catatan Harian
    • Bukti Penggunaan Anggaran (termasuk pajak yang berlaku dan sesuai kebutuhan)
    • Video (link youtube institusi)
  3. Mitra pelaksanaan kegiatan wajib dihadirkan dan bersedia untuk dikonfirmasi atas pelaksanaan Program Pengabdian Kepada Masyarakat;
  4. Semua tim (ketua, anggota, dan mahasiswa) wajib hadir pada pelaksanaan Monev Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Multitahun Tahun Anggaran 2023. Apabila ketua tim tidak dapat hadir dengan alasan (sakit keras, melahirkan, keluarga inti meninggal, kebencanaan/kecelakaan), harus menyertakan surat ketidakhadiran dan penyerahan tugas kepada perwakilan anggota yang dikeluarkan oleh Ketua LPPM dan akan diserahkan kepada DAPTV;
  5. Apabila ketua dan anggota tidak hadir tanpa alasan yang jelas, maka dianggap tidak mengikuti monev;
  6. Apabila dosen yang melaksanakan program diketahui melakukan penyimpangan atau tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan kontrak, maka bagi dosen tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan yang tertuang dalam Kontrak Pendanaan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2023.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Ketua,

ttd

Prof. Dr. Okid Parama Astirin, M.S.
NIP  196303271986012002

Tembusan Yth.:

  1. Rektor (sebagai laporan)
  2. Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi (sebagai laporan)

Lampiran:

Surat Resmi Monev Lapangan Eksternal Program Pengabdian pada Masyarakat Direktorat Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi TA. 2023